Sementara barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat/ dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya, barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3), barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
“Waktu Pelayanan Operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba,” lanjut Ixfan.
"Sudah banyak produk-produk dari beberapa wilayah di Daop 7 Madiun, seperti Nganjuk dengan komoditi bawang merah, Kertosono komoditi tahu susu, Blitar komoditi telur dan ikan Koi dan komoditi lainnya yg diangkut melalui Rail ekspres", tutup Ixfan.