Berita Sidoarjo Hari Ini

Adegan Rekonstruksi Pembakaran Mobil Alphard Via Vallen, Ada Kelakuan Pelaku Bikin Gemas Keluarga

Penulis: M Taufik
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil Via Vallen, Rabu (26/8/2020)

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia dijerat pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Hardi, rekontruksi digelar untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.

"Motifnya sakit hati. Dan dalam perkembangannya, dalam penyidikan tidak ditemukan adanya aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Kasat Reskrim.

Berita Terkini