Kabupaten Pasuruan
FAKTA Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM, Dana Mengalir ke Kantong Pribadi Oknum di Disdikbud Pasuruan
Oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, MNM akhirnya mengakui bahwa ES memang pernah datang ke rumahnya memberi uang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Ada fakta yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan terdakwa Erwin Setyawan (ES), dan Nurkamto di PN Tipikor.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di hadapan penyidik, ES mengaku menyetorkan uang ke beberapa oknum pegawai di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.
Diantaranya adalah HA, DP, MNM, MF, dan SD. Keterangan terdakwa ES, keempatnya pernah menerima sejumlah uang dari tangannya.
Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES.
Keempatnya kompak bahwa pengakuan yang disampaikan ES itu bohong dan fitnah.
Bahkan, Mada, sapaan akrab JPU kembali memastikan lagi keterangan para saksi itu.
“Benar ya keterangan saudara, ingat saudara ada di bawah sumpah,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, mereka tetap kukuh dengan keterangan dalam sidang.
Artinya, keempat saksi mengaku tidak pernah meneriam uang dari terdakwa ES.
Saat pemeriksaan silang, keempatnya dibuat mengaku oleh ES.
Secara tegas, ES melontarkan pernyataan kepada saksi MNM sebagai bentuk memulihkan ingatannya.
“Untuk saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke saudara dua kali. Satu di rumahnya dan satu lagi saya serahkan di kantor dinas,” kata ES.
Menurut ES, uang itu sudah dimasukkan ke dalam amplop sebesar Rp 40 juta.
Uang itu bukan untuk saksi itu sendiri, tapi untuk saksi - saksi lainnya juga.
Motor Warga Jombang Ditemukan di Pasuruan, Bermula saat Polisi Gelar Razia dan Menciduk Anak Punk |
![]() |
---|
KORMI Pasuruan Gelar Festival Olahraga Tradisional, Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan, PKK dan OPD |
![]() |
---|
Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram |
![]() |
---|
Bocah Usia 7 Tahun di Pasuruan Tewas Selepas Diduga Dianiaya Oleh Tetangganya |
![]() |
---|
Wabup Pasuruan Gus Shobih Dorong Sertifikasi Juleha Demi Jaminan Daging Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.