Kabupaten Pasuruan

FAKTA Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM, Dana Mengalir ke Kantong Pribadi Oknum di Disdikbud Pasuruan

Oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, MNM akhirnya mengakui bahwa ES memang pernah datang ke rumahnya memberi uang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
MELANGKAH : Erwin Setyawan (depan) dan Nurkamto (belakang) saat melangkah memasuki ruang sidang cakra di PN Tipikor. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Ada fakta yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan terdakwa Erwin Setyawan (ES), dan Nurkamto di PN Tipikor.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di hadapan penyidik, ES mengaku menyetorkan uang ke beberapa oknum pegawai di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Diantaranya adalah HA, DP, MNM, MF, dan SD. Keterangan terdakwa ES, keempatnya pernah menerima sejumlah uang dari tangannya.

Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES.

Keempatnya kompak bahwa pengakuan yang disampaikan ES itu bohong dan fitnah.

Bahkan, Mada, sapaan akrab JPU kembali memastikan lagi keterangan para saksi itu.

“Benar ya keterangan saudara, ingat saudara ada di bawah sumpah,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, mereka tetap kukuh dengan keterangan dalam sidang.

Artinya, keempat saksi mengaku tidak pernah meneriam uang dari terdakwa ES.

Saat pemeriksaan silang, keempatnya dibuat mengaku oleh ES.

Secara tegas, ES melontarkan pernyataan kepada saksi MNM sebagai bentuk memulihkan ingatannya.

“Untuk saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke saudara dua kali. Satu di rumahnya dan satu lagi saya serahkan di kantor dinas,” kata ES.

Menurut ES, uang itu sudah dimasukkan ke dalam amplop sebesar Rp 40 juta.

Uang itu bukan untuk saksi itu sendiri, tapi untuk saksi - saksi lainnya juga.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved