"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," ujar Samsul.
Senin depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu.
Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada.
Sebelum sidang terhadap Saiful, juga digelar sidang untuk Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kebag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto.
Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Dodi Sukmono membaca tuntutannya.
Sunarti dituntut paling ringan. Pertimbangan meringankan karena dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
Sunarti punya tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.
Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Pasalnya sama dengan Naning.
Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Uang yang disebut hasil kejahatan dalam perkara ini. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp 250 juta.
Wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harua diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp 100 juta.