Menjadikan wanita yang sudah bersuami menjadi korban persetubuhan dengan iming-imimg menyembuhkan penyakit melalui transfusi ilmu.
Modusnya, tangan kanan para korban dipegang sambil dibacakan doa, kemudian jidat ditepuk sekali dan langsung tunduk menuruti kemauan pelaku.
"Kelakuan IAK biadab harus segera ditangkap biar tidak ada korban lagi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya masih melalukan penyelidikan.
"Masih meriksa saksi-saksi," tutup Bayu.
Diketahui, tujuh korban dukun cabul melaporkan aksi bejat pelaku di Mapolda Jawa Timur pada awal September 2020.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Gresik.
Dari ketujuh korban itu, empat di antaranya warga Gresik. Kemudian dua dari Surabaya dan satu orang dari Malang.