Berita Sidoarjo Hari Ini

BREAKING NEWS : Saiful Ilah Divonis 3 tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding

Penulis: M Taufik
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Penulis : M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Sementara tiga anak buahnya, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim dalam sidang. 

Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata hakim Cokorda Gedhe Arthanya, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kendati demikian, Saiful Ilah dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

"Saya banding karena putusan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah minta-minta uang, dan tidak pernah menyuruh minta uang," kata Saiful Ilah usai sidang.

Berulang kali dia menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

Bahkan, Saiful menyebut bahwa yang menyatakan ada suap itu adalah para terdakwa lain, dan dia merasa tidak pernah terbukti.

"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Pembacaan putusan itu tadi seperti membaca tuntutan, banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan," timpal Samsul Huda, kuasa hukum terdakwa Saiful.

Unsur menerima uang dan sebagainya, disebut dia tidak terbukti. Karena itulah, Saiful dan PH-nya langsung menyatakan banding atas putusan ini.

Beda dengan tiga anak buah Saiful Ilah. Semua langsung menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang sesaat sebelumnya. Oleh majelis yang dan di ruang yang sama.

Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Naning langsung menyatakan menerima putusan itu.

Halaman
12

Berita Terkini