"Kami tangkap tersangka di halaman pintu Selatan BG Junction pada 15 Juli 2020," kata Ipda Hedjen Oktianto, KanitrReskrim Polsek Gayungsari kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/7/2020).
Untuk menangkap tersangka, polisi melibatkan polisi wanita alias Polwan.
Setelah kenalan di media sosial, tersangka mengajak Polwan itu untuk ketemuan di pusat perbelanjaan tersebut.
Akhirnya polisi menangkap tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi 15 kali.
Motifnya, tersangka mengajak kenalan cewek di media sosial, lalu mengajak ketemuan.
"Katanya, uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya," ujarnya. (SURYAMALANG.COM)