Nasional

Anda Belum Menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Begini Cara Mengadu pada BPJS Ketenagakerjaan

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM - Bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua tahap V sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Seperti diketahui, subsidi senilai Rp 1,2 juta ini merupakan bantuan bagi para pekerja yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam penyaluran bantuan ini, ternyata masih ada warga yang belum menerima subsidi di termin kedua, bahkan ada yang belum menerimanya sejak termin pertama.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) menerima banyak pengaduan terkait penyaluran yang terhambat ini.

Para netizen mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah ini.

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu."

"Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol."

"Semua teman-teman rata-rata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?

Pertama, adukan ke aplikasi Sisnaker

Merupakan aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut.

Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store.

Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan.

Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.

Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.

Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.

Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.

Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.

Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.

Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.

Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.

Berita Terkini