Kejadian tersebut terjadi di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Donomulyo dan Dampit Kabupaten Malang.
"Itu sudah biasa terjadi di Pilkada, selalu saja ada kendala kepada kita sebagai pengawas agar bertindak sesuai peraturan yang ada," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George sa Silva ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Kamis (10/12/2020).
Sebagai solusi, George menerangkan pemungutan suara ulang,
George juga membenarkan, akan ada pemungutan suara ulang akan dilakukan di 2 TPS tersebut.
"Jadi ada warga bukan asli sana ikut mencoblos. Dia juga tidak membawa surat C pindahan," kata George.
George menyatakan penyusup DPT merupakan tindakan yang melanggar regulasi pemilihan umum.
"Termasuk pelanggaran sebagaimana tercantum pada PKPU No 8 tahun 2020 pasal 59 dan 60 ayat 2E," beber George. (Mohammad Erwin)