SURYAMALANG.COM | BATU - Pemkot Batu tidak mewajibkan wisatawan yang berkunjung menunjukan hasil negatif tes antigen.
Pemerintah Kota Batu mewajibkan wisatawan yang datang, minimal membawa hasil tes cepat antibodi atau rapid test.
Wali Kota Baru, Dewanti Rumpoko, mengatakan kesepakatan minimal menunjukkan tes antibodi tersebut sudah dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah di kawasan Malang Raya.
"Malang Raya sudah komitmen rapid test, rapid antibodi," ujar Dewanti, Selasa (22/12/2020).
Dilanjutkan Dewanti, ketika wisatawan tidak dapat menunjukan hasil non-reaktif rapid test antibodi, maka wisatawan tersebut akan disuruh kembali atau melakukan tes cepat mandiri di rumah sakit terdekat.
"Kami akan meminta wisatawan tersebut balik kanan. Kedua dia harus tes sendiri, tidak difasilitasi oleh pemerintah," terangnya.
Dewanti telah menandatangani surat edaran terkait kewajiban menunjukan tes antibodi.
Politisi PDIP itu mengatakan SE akan dikeluarkan pada Selasa siang ini.
"Tadi sudah saya tandatangani namun ada hal yang perlu dilengkapi. Siang ini bisa keluar," ujarnya.
Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto mengemukakan, pihaknya juga mewajibkan wisatawan yang akan menginap di hotel menunjukan hasil non reaktif tes antibodi.
Awalnya, Pemkot Malang memang berencana memberlakukan tes antigen, namun kemudian rencana itu berubah.
"Awalnya kami bermaksud menyelaraskan aturan dari pusat, hanya itu belum kami payungi peraturan. Lalu Pak Wali menilai langkah ini harus selaras dengan Malang Raya. Kemarin, kami komunikasi dengan Wali Kota Batu, Ibu Dewanti, khusus ke hotel, dengan berbagai pembahasan, gradenya diturunkan," ujar Widianto.
Pemkot Malang memfokuskan penertiban hasil tes antibodi ditujukan kepada wisatawan yang hendak menginap di hotel.
Cukup susah bagi Pemkot Malang jika harus memeriksa surat keterangan non-reaktif terhadap setiap orang yang keluar masuk Kota Malang.
"Warga kami juga ada yang keluar masuk karena bekerja di luar kota. Maka kami fokuskan untuk yang menginap di hotel," ujarnya.