SURYAMALANG.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan pernah positif virus corona.
Kabar mengenai Rizieq Shihab positif Covid-19 ini diungkapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Rizieq Shihab kini menyandang status sebagai tersangka dalam beberapa kasus, berikut updatenya yang dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga: Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq Shihab diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020.
Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.
Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap ata swab test Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
Di kasus itu, Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.
"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun."
"Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.
Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.
Baca juga: FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab
Baca juga: Ada 18 Luka Tembak pada 6 Jenazah Simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ini Kata Bareskrim Polri
"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.
Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Hasil Analisis Catatan Medis, Polisi Sebut Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Rizieq Shihab Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi
Berikut adalah update kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan sakit saat dalam masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq Shihab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Meskipun begitu, Rizieq menolak pengobatan dari Kepolisian.
Dia lebih memilih untuk menggunakan tabung oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan.
"Ada CCTV-nya, ada semua. Kami kasih tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia."
"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen."
"Di mobilnya juga ada tabung oksigen," ujar Yusri.
Kini, Kepolisian dan dokter pribadi Rizieq Shihab dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin FPI yang telah dibubarkan pemerintah itu.
Yusri pun menegaskan, kesehatan Rizieq Shihab sudah membaik dengan saturasi oksigen berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq Shihab yang ditahan.
Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq Shihab kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Sakit dan Tolak Bantuan Dokter Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini?