Nasional
Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Upaya PPATK Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
SURYAMALANG.COM - Rekening keluarga pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diblokir.
Terbaru, rekening milik eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga masuk dalam pemblokiran.
Hal itu dikatakan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Ia menyebutkan, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan lalu.
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” kata Yanuar.
“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.
Baca juga: FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.
“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.
Tak hanya itu, Aziz berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.
“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.
"Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah."
"Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” ucap Yanuar.
“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.
Sebelumnya, jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.