Berita Lamongan Hari Ini

Hubungan Terlarang Guru dan Siswi di Lamongan Terbongkar dari Tangkap Layar Video Viral

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Hubungan terlarang di Lamongan ini melibatkan guru berinisial F (26) dan siswi berinisial DF (17).

F tega merenggut kesucian siswinya berinisial DF di Lamongan.

F sudah sampai 10 kali memperdayai DF.

F hanya menjanjikan akan membelikan DF es krim dan makan.

Hubungan terlarang ini bermula saat D minta DF datang ke rumahnya.

Ternyata tersangka membujuk DF untuk berhubungan badan.

Saat hubungan badan, tersangka merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.

Ternyata tersangka menggunakan rekaman itu untuk minta 'jatah' lagi kepada korban di lain hari.

"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).

Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.

Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.

Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.

Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.

Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.

"Kami dampingi korban dengan melibatkan psikiater, orang, dan guru. Pendampingan ini untuk memulihkan psikologis korban," kata Miko.

Di BLITAR

Sementara itu, di Blitar, Pak guru PNS di Blitar tega menodai siswinya serta memberinya obat anti hamil agar tidak berbadan dua setelah berhubungan badan.

Pak guru bernama Bambang Ri, berusia 39 tahun ini menjalin cinta terlarang atau hubungan gelap sejak korban duduk di bangkus kelas 1 SMP di Kecamatan Doko.

Debut perbuatan jahat Bambang terhadap Siswi SMP itu dilakukan di ruangan kepala sekolah pada saat jam belajar selesai.

Hasil liputan wartawan SURYAMALANG.COM, kini Bambang harus berurusan dengan Polres Blitar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Modus Kado untuk Pacar, Pak Guru Bawa Siswi SD ke Hutan Demi Puaskan Birahi Lalu Diberi Uang 10 Ribu

Om Kos Punya 36 Siswi SMP dan SMA yang Siap Puaskan Birahi Pelanggan, Tarif Murah Mulai Rp 250 Ribu

ILUSTRASI (Instagram)

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021). 

Perbuatan Bambang Ri kepada siswi SMP itu berlangsung selama 3 tahun.

Setelah kejadian pertama, guru olah raga itu ketagihan dan sering mengajak korban ke hotel.

Untuk memuluskan akal bulusnya, Bambang Ri pun memberi iming-iming nilai bagus.

Tak hanya itu, dia juga seringkali memberi iming-iming korban dengan modus mengajak makan-makan dulu setiap kali akan memuluskan perbuatannya.  

Bambang Ri berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Doko ini bukan sekali atau dua kali menodai anak di bawah umur tersebut.

Malah, pengakuan pelaku, itu terjadi pertama kali sewaktu korban kelas 1 sampai berlangsung di saat korban kelas 3 SMP saat ini.

"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun."

"Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.

Siswi SMP dan SMA Dijadikan Sapi Perah di Rumah Kos Mojokerto, Dijual untuk Layani Birahi Pelanggan

Guru Raba Tubuh Siswi SMP Saat Les Privat di Denpasar, Sampai Si Cewek Nangis di Kamar Mandi

Bahkan, lanjut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.

Baru setelah itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel.

Termasuk, saat study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya.

Lalu, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya kedok bejat pelaku terungkap juga.

"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan."

"Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan."

"Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.

Mudahnya pelaku menaklukkan korban karena ia merupakan gurunya sehingga tak berdaya ketika dipaksanya.

"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor)."

"Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya."

"Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.

Karena tak bisa menahan nafsunya itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di saat korban pulang sekolah.

Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi.

Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus."

"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.

Rupanya, bujuk rayu pelaku itu membuat korban yang saat itu masih berusia 13 tahun itu klepek-klepek.

Di saat korban terlena itu, pelaku mulai berbuat nakal.

"Korban ya meronta."

"Wong, masih anak-anak kok diajak gituan."

"Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya

Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku karena setelah pelaku seperti ketagihan.

Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.

Alasannya, korban akan diajak makan.

Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya.

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."

"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya. (Imam Taufiq)

Ilustrasi (Kolase Tribunnews.com)

Penjual Pisang Menyetubuhi Siswi SMP di Kawasan Angker

Cinta membutakan pasangan kekasih asal Tulungagung, Nizam (18) dan siswi SMP berinisial Ci (14).

Meskipun baru sebatas hubungan kekasih, pasangan ini sudah 11 kali berhubungan badan.

Kini Nizam harus mendekam di penjara Polres Tulungagung.

"Kami tahan tersangka dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (31/1/2021).

Perkenalan Nizam dan Ci bermula saat Nizam minta temannya memasang nomor teleponnya sebagai status di WhatsApp pada Mei 2020.

Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.

Ternyata Ci yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.

Kemudian mereka kenalan, dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.

Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap membujuk Ci untuk hubungan suami istri.

"Tersangka sering mengumbar janji manis akan menikahi korban. Dia berjanji akan mengenalkan korban kepada keluarganya," sambung Retno.

Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam membuat Ci luluh.

Akhirnya pasangan ini melakukan hubungan dewasa pertama kali pada 7 Oktober 2020.

Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta terus mengulangi perbuatan itu.

"Jika korban tidak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan memutus hubungan mereka," ungkap Retno.

Sampai 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdayai Ci.

Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.

Saat itu kerabat Ci melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.

"Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya," tutur Retno.

Mendengar cerita Ci, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.

Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.

"Kami mendapat sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun," terang Retno.

Berita Terkini