Berdasarkan laporan pengaduan atas nama si Mama Muda, SS, pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap IS.
Betapa terkejutnya SS, si Mama Muda ini, ternyata lelaki yang dikenalnya itu bukanlah anggota polisi.
IS yang dilaman sosial media bernama Herlan Pratama menggunakan foto profil seorang laki-laki berseragam polisi.
IS ternyata seorang Napi atau narapidana yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
IS sudah menjadi Napi penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.
"Modusnya, ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).
Polisi pun berangkat menuju Provinsi Lampung pada Rabu (20/1/2021).
"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.
Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.
Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.
• Hubungan Terlarang Guru dan Siswi di Lamongan Terbongkar dari Tangkap Layar Video Viral
"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.
Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.