Saat hubungan badan, tersangka merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.
Ternyata tersangka menggunakan rekaman itu untuk minta 'jatah' lagi kepada korban di lain hari.
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).
Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.
Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.
Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.
Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.
Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.
"Kami dampingi korban dengan melibatkan psikiater, orang, dan guru. Pendampingan ini untuk memulihkan psikologis korban," kata Miko.
Di BLITAR
Sementara itu, di Blitar, Pak guru PNS di Blitar tega menodai siswinya serta memberinya obat anti hamil agar tidak berbadan dua setelah berhubungan badan.
Pak guru bernama Bambang Ri, berusia 39 tahun ini menjalin cinta terlarang atau hubungan gelap sejak korban duduk di bangkus kelas 1 SMP di Kecamatan Doko.
Debut perbuatan jahat Bambang terhadap Siswi SMP itu dilakukan di ruangan kepala sekolah pada saat jam belajar selesai.
Hasil liputan wartawan SURYAMALANG.COM, kini Bambang harus berurusan dengan Polres Blitar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
• Modus Kado untuk Pacar, Pak Guru Bawa Siswi SD ke Hutan Demi Puaskan Birahi Lalu Diberi Uang 10 Ribu
• Om Kos Punya 36 Siswi SMP dan SMA yang Siap Puaskan Birahi Pelanggan, Tarif Murah Mulai Rp 250 Ribu
Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.