SURYAMALANG.COM - Berikut adalah daftar Libur Nasional tahun 2021 dan Cuti Bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada tahun 2021, Pemerintah telah memutuskan jumlah hari Cuti bersama tahun 2021 dikurangi 5 hari dari cuti semula yang berjumlah 7 hari.
Sehingga, jumlah total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ada 18 hari.
Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Keputusan tersebut sudah disepakati dan diputuskan oleh pemerintah dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
• Masih Ingat Pak Tarno? Pesulap yang Dulu Tenar dan Nikahi Pramugari, Kini Viral Terekam di Jalanan
• Kerja Mencuci Piring, Kakek Payutri Menabung Uangnya dalam Karung, Jumlahnya Bikin Heboh dan Viral
• Lama Pisah dengan Istri, Pak Guru Lampiaskan Hasrat ke 4 Bocah Cowok di Perpustakaan
Dalam rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, tanggal 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Lalu yang terakhirt tanggal 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik.
Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021:
Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM