Saat kejadian, FK sempat merekam kejadian itu menggunakan ponselnya.
Akan tetapi ponsel tersebut dibanting RJ saat ia mengetahuinya.
“Selama ini suami memang tempramen dan suka marah-marah enggak jelas,” ucap Khoiri.
Setelah kejadian tersebut, FK pun melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Cengkareng.
Dengan bukti-bukti yang ada, polisi lantas menjebloskan RJ ke penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM