Ibu Kandung Tega Sodorkan Anak ke Pria Hidung Belang Demi Bayar Utang, Diperalat Untuk Hidupi 7 Adik

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi: anak dijual ibu kandung (foto tidak berkaitan dengan isi berita)

Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.

Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak. 

Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Dyan Rekohandi/SURYAMALANG.COM.

Berita Terkini