SURYAMALANG.COM - Terangkum kronologi kakek tipu gadis SMA sebagai pemuas nafsu yang terjadi di Madiun.
Perbuatan terlarang antara kakek dan siswi SMA ini berujung pada kehamilan sang gadis yang sudah menginjak usia tujuh bulan.
Sang kakek bahkan memberikan uang mulai Rp 20 ribu kepada siswi SMA tersebut sebagai uang tutup mulut.
Kakek berinisial J (63) tega memperdayai siswi SMA berinisial R sampai hamil tujuh bulan di rumahnya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan perbuatan terlarang ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke Puskesmas, ternyata korban hamil tujuh bulan.
Baca juga: Asal Mula Kampung Jepang di Pulau Untung Jawa, Konon Diplomat Jepang Tanam Pohon Sakura
Baca juga: Cewek Muda Tewas Tertabrak 2 Mobil di Jalan Raya Gondang, Tulungagung, Sopir Langsung Kabur
Baca juga: Modus Pria 52 Tahun Perdayai Anak Kandungnya di Jakarta, Ancam Ceraikan Ibu Korban
"Lantas orang tua korban menanyakan laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/3/2021).
Siswi SMA itu mengungkap pria yang telah menghamilinya.
Tidak terima anaknya diperdayai, orangtua korban melapor ke Polsek Wungu.
Menurutnya, tersangka berulang kali memaksa korban untuk berhubungan terlarang sejak April 2020.
Tersangka minta agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada siapa pun.
Saat beraksi, tersangka memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Begitu tiba di rumah, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar.
"Awalnya pelaku melihat korban berdiri di depan rumah tetangga. Kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku."
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar di rumah pelaku. Lalu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
"Setelah selesai berhubungan, tersangka memberi uang 20.000 kepada korban. Setelah kejadian ini, tersangka mengulang perbuatannya sampai Februari 2021," ungkapnya.
Kisah Serupa: Cinta Terlarang Guru dan Orangtua Murid Berakhir Hamil
Sebuah cinta terlarang dilalui seorang guru cantik dengan orangtua murid.
Karena cinta terlarang guru dan orangtua murid ini hingga membuat sang guru cantik hamil.
Padahal sang guru sudah memiliki suami, dan orangtua murid yang menjadi selingkuhannya itu juga masih punya istri sah.
Kisah cinta terlarang antara guru dan orangtua murid ini sudah terjadi selama tiga tahun.
Kini kedua pasangan cinta terlarang itu akhirnya mendekam ke dalam penjara dengan kasus perzinahan.
Putusan tersebut karena hakim meyakini bahwa bu guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Dilansir TribunSumsel.com, Selasa (16/2/2021), bu guru cantik yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya tersebut diketahui berinisial AS (35).
Sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antara AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019.
Sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SJ pada Maret 2020.
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan. Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Baca juga: Cinta Terlarang Berakhir Merenggang Nyawa, Pria Tulungagung Tewas Dihajar Suami Selingkuhannya
Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.
Diketahui, istri SJ yang melaporkan perselingkuhan antara suaminya dan AS ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.
Kronologi
Dalam surat putusan tersebut, dijelaskan bagaimana awal perselingkuhan itu sampai akhirnya terbongkar.
Hubungan spesial antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.
Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi status keduanya masih menikah.
Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.
Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.
Kemudian, istri SJ mendengar kabar bahwa AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.
Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.
Rupanya, diam-diam AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.
Keduanya kemudian tinggal bersama mengisi rumah milik kakak dari SJ yang kosong.
Istri SJ kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapat suaminya ada di sana.
Setelah itu, sang istri mencari keberadaan AS dengan cara mendobrak salah satu pintu kamar dan benar ada AS di dalamnya.
Saat itulah AS mengakui bahwa dirinya tengah hamil anak dari SJ.
Di sana terjadi cekcok antara istri SJ dan AS.
AS menggigit tangan istri SJ, lalu dibalas istri SJ dengan menarik rambutnya.
Ironisnya, perselingkuhan antara SJ dan AS ini juga sempat diketahui oleh anak SJ.
Anak SJ menyadari ayahnya selingkuh dengan AS.
Hal ini karena AS sebenarnya guru dari anak SJ.
Oleh karena itulah, saat anak SJ duduk di Sekolah Dasar, anak tersebut bersaksi pernah melihat SJ dan AS kerap berfoto bareng di sekolah.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM