Berita Mojokerto Hari Ini

Rumah di Trowulan Mojokerto Dibongkar Rata Tanah karena Urusan Gono Gini dengan Mantan Istri

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah milik Kasnan usai dibongkar atas kesepakatan dengan mantan istrinya.(don/ Mohammad Romadoni).

Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Gara-gara urusan tuntutan harta gono-gini dengan mantan istri, sebuah rumah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Pembongkaran rumah itu terjadi di kawasan Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/3/2021).

Rumah itu milik Kasnan (50) selaku pihak pertama sengaja dihancurkan menyusul kesepakatan dengan pihak kedua yaitu mantan istrinya bernama Ainun (44).

Berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi oleh Pemdes Trowulan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membongkar rumah yang di bangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.

Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono-gini yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.

Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono-gini usai mereka bercerita sekitar 20 tahun silam.

Mantan istri meminta uang Rp.30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.

"Minta Rp 30 juta ya saya tidak sanggup apalagi pekerjaan saya cuma serabutan ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkapnya di lokasi, Minggu (14/3/2021).

Sebenarnya, Kasnan tidak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar.

Apalagi dia bersama istri dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.

Dia terpaksa mengiyakan kesepakatan dengan mantan istrinya lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp.30 juta.

Ia pun kecewa dengan mantan istrinya yang secara mendadak minta jatah harta gono-gini.

Namun pihak kedua mendesak dan melalui mediasi oleh Pemdes yaitu Kepala Desa Trowulan dan Kepala Dusun Tegalan setempat sehingga akhirnya merekpa sesepakat untuk pembongkaran rumah

"Kenapa tidak dari dulu kok baru sekarang, padahal ini rumah jatah anak tapi ya sudahlah apa boleh buat saya pasrah," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini