Jika W ditetapkan sebagai tersangka, maka perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Sekarang dia masih saksi. Tapi dia dikenakan wajib lapor," tandas Yudo.
Sementara itu, tersangka Sujianto mengaku tidak pernah mengaku sebagai polisi.
Ikuti berita pemerasan dan polisi gadungan
Sujianto mengaku hanya mengintimidasi korban, dan menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan korban.
"Kami tidak pernah mengaku sebagai polisi. Kami dari LPKRI, bagian dari lembaga," kata Sujianto.
Sujianto juga mengaku hanya tiga kali beraksi dengan komplotannya.
Namun hasil penyidikan polisi, komplotan ini sudah beraksi dengan modus 'Open BO' sebanyak tujuh kali di Tulungagung dan dua kali di Kediri.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.
Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L.
Korban asal Kecamatan Ngunut itu diperas sebesar Rp 5 juta.
Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat yang juga diperas sebesar Rp 5 juta.