Berita Malang Hari Ini

Gara-Gara Kecanduan Narkoba, Pria Kedungkandang Malang Curi Mobil Pikap Milik Kakaknya Sendiri

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, bersama anggota Humas Polresta Malang Kota Aiptu Galih saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil pikap milik korban, Senin (22/3/2021).

Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti mobil pikap milik korban dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya.

Berita Terkini