SURYAMALANG.COM, MALANG - Rangkuman berita Malang Populer hari ini Kamis 15 April 2021 merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di daerah Malang Raya.
Berita Malang hari Ini mencakup kabar tentang jadwal sekolah tatap muka terbatas untuk murid PAUD, SD dan SMP di Kota Malang mulai bulan April 2021.
Selain itu berita Malang hari ini ada juga kabar tentang klarifikasi soal larangan jualan takjil di pinggir jalan serta aturan yang diberlakukan.
Berikut ini rangkuman berita Malang Populer dari liputan langsung wartawan di lapangan.
1. Wali Kota Malang Sutiaji Keluarkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai 19 April 2021
Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan Hari Ini Kamis 15 April 2021, Wilayah Kota Malang & Sekitarnya
Baca juga: Usaha Hancur Terdampak Gempa di Malang, Warga Banyuwangi Ini Bangkit Ikut Program Warung Naik Kelas
Baca juga: Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Malang Dilarang Buka saat Ramadan, Begini Reaksi Perkahima
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan SE nomer 15/2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Rabu (14/4/2021).
SE itu ditujukan unuk Kepala Paud, SD dan SMP di Kota Malang.
Isi edaran itu menyebutkan PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai prokes.
Latar belakang SE tersebut yaitu menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Menurut Sutiaji, penerapan pembelajaran jarak jauh telah terlaksana.
Tapi dikhawatirkan jika terlalu lama tanpa tatap muka menimbulkan dampak negatif.
Selain itu menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan sehingga menimbulkan stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua dan anak.
Anak juga terjebak kekerasan dalam rumah tangga tanpa diketahui guru.
Isi edaran walikota antara lain siswa yang ke sekolah maksimal 50 persen.
Jarak tempat duduk 1,5 meter.
Saat siswa luring di sekolah, sisanya 50 persen daring.
"Untuk jumlah hari dan jam pembelajaran, pembagian rombel diserahkan ke satuan pendidikan," kata Sutiaji di SE itu.
Siswa wajib memakai masker tiga lapis atau maskes media jika ke sekolah.
Wali murid bisa memilih tatap muka atau tetap PJJ.
Sekolah juga harus menyiapkan sarpras seperti tempat cuci tangan mengalir dan sabun, hand sanitizer, membersihkan ruangan dengan disinfektan.
Tak melakukan kontak fisik seperti salaman dan cium tangan.
Tidak boleh ada kegiatan olahraga dan eskul dll.
Rencana tatap muka terbatas juga sudah dilontarkan Suwarjana, Kadis Dikbud Kota Malang beberapa waktu lalu.
Misalkan untuk jenjang SMP, kini hanya kelas 7 dan 8.
Rencana siswa kelas 7 masuk semua dan siswa kelas 8 daring dan bergantian masuk hari berikutnya.
Hal ini untuk memudahkan guru memberi pembelajaran.
2. Klarifikasi Wali Kota Malang Soal Larangan Jual Takjil di Pinggir Jalan
Inilah klarifikasi Wali Kota Malang terkait kabar larangan jualan takjil di pinggir jalan selama bulan Ramadan 2021.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Wali Kota Malang ini untuk meluruskan terkait aturan larangan jualan takjil di pinggir jalan.
Hal ini karena sempat ada salah penafsiran dari masyarakat terkait aturan jualan takjil di pinggir jalan wilayah Kota Malang selama Ramadan 2021.
Banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemerintah Kota telah melakukan pelarangan menjualan takjil selama Ramadan 2021.
Melansir dari akun media sosial Instagram miliknya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan jika masyarakat diperbolehkan jualan takjil asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Malang Jamin Bantuan Rumah bagi Korban Terdampak Gempa akan Sesuai Standar
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebaran Tahun 2021, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima
Baca juga: Libur Sepekan di Awal Ramadan 2021, Pemain Arema FC Tetap Harus Latihan di Rumah
Sutiaji menegaskan jika warga berjualan takjil di pinggir jalan namun dilarang jika berjualan sampai ke badan jalan dan bisa menganggu pengguna jalan lain.
“Kami persilakan berjualan makanan pembuka berbuka puasa atau takjil asal tidak mengganggu pengguna jalan,” jelas Sutiaji.
Selain itu, Sutiaji juga meminta masyarakat Malang agar bisa sama-sama menaati aturan untuk mewujudkan ketertiban bersama.
“Jika semua menaati aturan maka akan enak. Warga bisa mengaus rezeki dan pengguna jalan tidak terganggu,” sambung Sutiaji.
Pemerintah Kota merencanakan untuk menurunkan petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI-Polri terutama di titik-titik rawam kemacetan selama pasar takjil berlangsung.
Titik-titik yang sering terjadi kemacetan seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Raya Sulfat, Jalan Trunojoyo dan di sekitar Jalan Kyai Tamin.
“Jadi saya sampaikan dan tegaskan lagi, bukan tidak boleh berjualan takjil, boleh tapi harus tertib, tidak berjualan hingga ke badan jalan dan tidak memicu kemacetan lalu lintas. Begitu juga dengan pembagian makanan takjil, harus mengikuti aturan serupa,” pungkas Sutiaji.
Baca juga: Identitas Pelaku Begal Payudara di Ponorogo yang Viral di Facebook Terungkap, Pelaku Masih SMP
Baca juga: Klarifikasi Biaya Pemakaman di Kelurahan Kepatihan Ponorogo yang Naik dari Rp 500 Ribu Jadi 5 Juta
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021, masyarakat diizinkan untuk menggelar kegiatan pasar takjil.
Seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 bagian Isi Edaran. Di mana pada Isi Edaran No 1 tertulis, Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Ini yang kami masih hindari. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, untuk sementara ini menghindari kerumunan-kerumunan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Modus Maling Motor di Kota Malang, Ikat Pintu Rumah Pakai Tali Sepatu
Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Umum Rusak Saat Gempa di Malang
Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Ia pun meminta kepada masyarakat, untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).
"Covid-19 ini dapat menyebar dan berkembang dengan cepat. Jadi kita harus selalu waspada," tambahnya.
Disinggung terkait apakah Polresta Malang Kota akan menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan di area pasar takjil, pihaknya pun hanya menjawab secara singkat.
"Kami masih sesuaikan dengan situasional nanti. Yang pasti kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menghindari kerumunan," pungkasnya.
Reporter: Sylvianita Widyawati/Kukuh Kurniawan / Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait Berita Malang dan Ramadan 2021 Lainnya.