"Artinya, kami tetap mematuhi peraturan pemerintah yang ada. Masjid-masjid besar pantas meniadakan salat Tarawih karena kebanyakannya itu pendatang," ujar Azun.
Dia beralasan hanya warga sekitar yang boleh ikut karena tidak terkontaminasi. Mereka tidak berpergian keluar daerah.
Pelaksanaan salat Tarawih kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). (Tribunnews)
Jika diketahui ada jemaah salat Tarawih yang merupakan pendatang dari luar atau pemudik, salat Tarawih kilat di pondok pesantren setempat pun akan diliburkan dahulu.
"Jadi jemaah hanya yang di sekitar kami. Kalau ada orang luar akan saya liburkan, daripada membahayakan," ucapnya.
Hanya Pemuda
Pengasuh Ponpes Al-Quraniyah, Azun Mauzun mengatakan, kalangan pemuda yang menjadi jamaah itu usianya harus kurang dari 40 tahun.
"Ada ketentuan khususnya, yang pertama itu khusus hanya untuk anak muda," ujar dia kepada Tribuncirebon.com
Ketentuan khusus lainnya, yaitu tidak boleh ada perempuan dan lansia.
Hal tersebut disebutkan Azun Mauzun, karena dikhawatirkan tidak akan mampu menyesuaikan gerakan Salat Tarawih Kilat dengan jamaah salat lainnya.
Bacaan Salat Tarawih
Niat Salat Tarawih sebagai Imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Ushollii sunnatat-taraawiihi rok’ataini mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta’alaa