SURYAMALANG.COM - Makan sahur meminta kita untuk bangun lebih awal dari biasanya.
Tak jarang, jika badan capek sehari sebelumnya membuat kita telat bangun saat sahur.
Lalu, bolehkah tetap makan sahur dan minum saat Imsak hingga menuju azan subuh?
Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?
Simak penjelasan ustaz berikut ini seperti dikutip dari Tribunnews, "Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak".
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Kamis 22 April 2021, Kota Malang, Surabaya & Sekitarnya
Baca juga: 5 Dampak Buruk Tidur Setelah Sahur Ramadan untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Picu Diabetes Hingga Obesitas
Baca juga: Tips Posisi Tidur Jika Sudah Tak Kuat Menahan Kantuk Setelah Sahur Ramadan, Simak Juga Bahayanya
Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi.
Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ