Penulis : Mohammad Romadoni , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pembubaran SMA di kota Mojokerto pada hari Rabu (19/5/2021) oleh Satgas Covid-19 dan Kapolresta Mojokerto berbuntut, bahkan nama Camat, Kapolsek dan Danramil Magersari ikut terseret
Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa kegiatan wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, di Gedung Astoria.
Keterlibatan Forkopimca ini terungkap setelah beredarnya surat pernyataan bermaterai terkait penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani oleh Camat Magersari, Bambang Mudjiono, Kapolsek Magersari Kompol Syamsul Mu'arif dan Danramil Magersari Kapten Arh.Supriyono.
Dalam surat pernyataan tertulis nama dari panitia penyelenggara SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim.
Selanjutnya ditulis tanggal 23 April 2021 ini terkait kegiatan wisuda purna siswa di gedung Astoria, pada hari Rabu (19/5/2021) pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumlah peserta sebanyak 400 orang dalam satu sesi.
Dalam surat pernyataan itu panitia penyelenggara maupun pemilik gedung wajib menerapkan Prokes yaitu memakai masker bukan hanya face shield, pemeriksaan suhu tubuh (Thermo Gun), tidak berjabat tangan, peserta wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung.
Kemudian, Phisycal Distancing, penyiapan hand sanitizer, pembatasan jumlah undangan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung dan pengaturan di pintu masuk maupun pintu keluar.
Tertulis jelas pada paragraf akhir dalam surat pernyataan itu jika didapati pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes maka kegiatan/ acara yang diselenggarakan dapat dihentikan atau dibubarkan dan ditindak secara hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.
Camat Magersari, Bambang Mudjiono mengatakan surat pernyataan terkait kegiatan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri yang ditandatangi oleh Forkopimca merupakan standart operasional (SOP)m
"Iya memang sesuai SOP intinya siapapun boleh menyelenggarakan acara atau kegiatan asal harus patuh Prokes," ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Bambang menyebut dia memberikan tanda tangan dan stempel Kecamatan Magersari setelah ada tanda tangan dan stempel resmi dari Kapolsek serta Danramil pada surat pernyataan bermaterai tersebut.
"Saya ini tanda tangan terakhir setelah semuanya tanda tangan dan baru saya ikut tanda tangan," jelasnya.
Panitia penyelenggara wisuda SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim membenarkan dia membuat surat pernyataan itu sesuai arahan dari Polsek Magersari.
"Iya benar, saya kebetulan seksi keamanan yang disuruh sekolah mengurus perizinan ke polsek," terangnya.