Tidak hanya itu saja, kuasa hukumnya, Slamet Yuono bahkan mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021) melaporkan kasus ini.
"Kami dari kuasa hukum, telah membuat surat pengaduan. Karena disini aturannya harus membuat surat pengaduan dulu, bukan langsung laporan polisi." kata Slamet kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).
Ia menjelaskan Satreskrim Polresta Malang Kota juga sudah memeriksa kasus yang mereka laporkan ini.
"Tadi ada pemeriksaan yang masih mendasar terkait dengan nama, nama aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjerat klien kami, kemudian nomor telepon dari para pinjol."
"Dan tadi sudah disampaikan (ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota) ada 84 nomor telepon yang menteror klien kami. Bahkan sampai tadi malam, nomor telepon itu mengatakan hal yang tidak pantas," katanya.
"Menurut kami, kasus ini memenuhi unsur pidana. Karena jelas ada teror-teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp, dan itu sangat jelas," tambah dia.
"Kami telah memberikan bukti-bukti itu ke pihak kepolisian. Kami berharap, Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini hingga ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, 84 nomor telepon yang meneror kliennya itu, berasal dari 19 lembaga pinjaman online yang ilegal.
Di temui di tempat lain, Mawar menjelaskan kalau uang tersebut berawal dari kebutuhan dana untuk pendidikan.
"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," aku Mawar.
"Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu, nah biaya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (18/5/2021).
Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya. Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.
Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online. Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.
"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinJaman online langsung," tambahnya.
Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar. Di mana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.