PPDB Malang 2021

PPDB SMP Kota Malang 2021, Lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Jalur Zonasi hingga Prestasi

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPDB SMPN Kota Malang

Daftar Ulang: 18-19 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB via Online dan di sekolah).

Anda juga bisa mengakses link PPDB Kota Malang, PPDB Kota Malang tahun 2021:

Link PPDB Kota Malang >>> KLIK

Berikut persyaratan PPDB Online SMP 2021 Kota Malang

1. JALUR ZONASI

  • Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

2. JALUR AFIRMASI

  • Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK.
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP/PKH/KKS/Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

3. JALUR KEPINDAHAN ORANG TUA

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
  • Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB

4. JALUR PRESTASI

A. Prestasi hasil nilai rapor

Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.

B. Prestasi hasil lomba

  • Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
  • Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:

(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b) Juara 3 tingkat Kota

Reporter: Sylvianita Widyawati/ Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM.

Ikuti Berita Terkait PPDB Kota Malang dan Lainnya.

Berita Terkini