Daftar Ulang: 18-19 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB via Online dan di sekolah).
Anda juga bisa mengakses link PPDB Kota Malang, PPDB Kota Malang tahun 2021:
Link PPDB Kota Malang >>> KLIK
Berikut persyaratan PPDB Online SMP 2021 Kota Malang
1. JALUR ZONASI
- Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
2. JALUR AFIRMASI
- Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP/PKH/KKS/Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
3. JALUR KEPINDAHAN ORANG TUA
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
- Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
4. JALUR PRESTASI
A. Prestasi hasil nilai rapor
Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.
B. Prestasi hasil lomba
- Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
- Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
Reporter: Sylvianita Widyawati/ Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM.
Ikuti Berita Terkait PPDB Kota Malang dan Lainnya.