Berita Mojokerto Hari Ini

Preman Pungli Sopir Truk di NIP Ngoro Mojokerto Raup Rp 12 Juta/Bulan

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pungli terhadap sejumlah sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) diamankan di Polres Mojokerto.

Berita Mojokerto Hari Ini
Reporter: Mohammad Romadoni
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MOJOKERTO - Khoirul Basori (33) tersangka tindakan premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto kini ditahan di Polres Mojokerto.

Tersangka asal Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindakan premanisme dan pungli berkedok karcis parkir sebanyak Rp 12 juta setiap bulan.

Baca juga: Preman Pungli Sopir Truk di Kawasan Ngoro Industrial Park Mojokerto Ditangkap

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sudah beraksi melakukan tindakan premanisme dan Pungli selama delapan tahun.

Modus tersangka yakni memberikan karcis parkir dan kuitansi berlogo karangtaruna dengan tarif senilai Rp 5.000-10.000, pada setiap sopir truk yang masuk dan melakukan bongkar/muat di kawasan industri NIP Kecamatan Ngoro.

"Ada 70 truk sampai 80 unit truk beraktivitas bongkar muat di kawasan NIP Ngoro yang menjadi target tersangka melakukan tindakan premanisme dan Pungli senilai Rp 5 ribu hingga Rp10 ribu sehingga dalam satu hari saja nilainya sekitar Rp 700 ribu," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).

Dony mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka mengaku dia hanya mendapat Rp 12 juta per bulan dari tindakan premanisme dan Pungli tersebut.

Sedangkan, tersangka rutin setor pada pihak karangtaruna setempat sebanyak Rp 200 ribu per bulan.

"Kami masih menyelidiki terkait keterlibatan karangtaruna nantinya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Dia menduga adanya keterlibatan pihak lain lantaran praktik premanisme dan Pungli di kawasan berikat NIP Ngoro sudah berlangsung lama mulai Tahun 2013.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tindakan premanisme dan Pungli apakah ada oknum lain nanti akan kita usut sampai ke akarnya" ucap Dony.

Tersangka Khoirul Basori (33) mengatakan tindakannya merupakan kesepakatan dari berbagai pihak termasuk pemilik barang di kawasan NIP Ngoro.

Namun dia seolah menutupi dan enggan menyebutkan pemilik barang tersebut.

"Ya kuitansi ini untuk penarikan itu karena kerja sama dengan karangtaruna yang disepakati bersama sama yang punya barang," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini