Berita Trenggalek Hari Ini
Reporter: Aflahul Abidin
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan TG, tukang becak asal Ponorogo yang biasanya mangkal di sekitaran wilayah pusat kota Trenggalek sebagai tersangka pembunuhan.
Status tersangka itu dikenakan setelah penyidik memeriksa TG secara intensif pascakasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (1/7/2021).
TG membacok teman sesama tukang becak bernama TKR, warga Trenggalek hingga tewas.
Pembunuhan itu terjadi di sisi utara Alun-Alun Trenggalek.
TKR yang kesal dengan korban mengeluarkan sabit dan membacok bagian leher korban.
Korban dengan darah yang berkucuran tewas di lokasi kejadian.
Kini, TG ditahan di Mapolres Trenggalek.
Penyidik menjerat pria itu dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami mengenakan pasal berlapis karena untuk kasus pembunuhannya kami kenakan pasal 338 KUHP. Sementara untuk yang dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu kami kenakan Undang-Undang Dalurat 1951,” kata Tatar, Jumat (2/7/202).
Tatar mengatakan, penyidik telah mendalami keterangan-keterangan dari tersangka maupun beberapa orang saksi.
Hasilnya, aksi keji yang tersangka lakukan di Alun-Alun Trenggalek itu bermotif rasa kesal yang berlarut-larut.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Tatar, tersangka dan korban sudah beberapa kali cek-cok karena berbagai alasan, seperti karena berebut penumpang dan berebut uang sedekah pemberian warga.
“Fakta dari kami yang muncul dalam pemeriksaan seperti itu,” ungkap Tatar.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tukang becak tega membunuh temannya sesama tukang becak di Alun-Alun Trenggalek, Kamis (1/7/2021).