ASN di Lumajang Selingkuh Dengan Perangkat Desa, Digrebek Suami Lalu Kabur Saat Hendak ke Polsek

Penulis: Tony Hermawan
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN perempuan di Lumajang yang digrebek di sebuah hotel oleh suaminya saat sedang berselingkuh dengan seorang perangkat desa

Selanjutnya, PM (38), PNS Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa penundaan honor paling lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga pernah diingatkan beberapa kali.

Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.

Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.

Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.

Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah HBC ketika keduanya berada di dalam rumah HBC, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati. Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.

Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.  

Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.

Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Berita Terkini