“Saya akan terus berusaha untuk meminta tambahan stok vaksin. Kalau dari segi tenaga kita sudah siap namun stok vaksinnya yang terbatas,” jelasnya.
Untuk menangani warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah menyediakan ruang isolasi terpusat di Gedung BLK dan Gedung Nasional Indonesia (GNI).
Ruang isolasi terpusat ini berkapasitas 164 tempat tidur.
Bagi warga yang menjalani isolasi mandiri, petugas PPKM Mikro di kelurahan diminta mendatangi rumah warga isolasi mandiri dengan membawa oxymeter.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian ditindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/229/419.033/2021 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Sebagian besar ketentuan pembatasan masih sama. Mulai dari kegiatan pendidikan secara daring, sektor non esensial masih diwajibkan work from home 100 persen, sementara sektor esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar dan rumah makan juga masih sama.