"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," jelasnya.
Leo tidak bersedia mengungkapkan lebih jauh jalannya proses penyelidikan. Namun, kata Leo, polisi memperkirakan aksi vandalisme itu dilakukan pada Kamis (22/7/2021) dini hari.
Materi laporannya, ujar Leo, adanya coretan bertuliskan "Open BO" di dekat foto Puan Maharani yang terpampang di baliho tersebut.
Pelaporan itu terkait adanya coretan menggunakan cat hitam pada baliho yang memajang foto Puan Maharani yang dipasang jelang pelaksanaan rapat kerja daerah (Rakerda) DPD PDI-P Jawa Timur yang berlangsung di Blitar pada 21 Juni 2021.
Pada rapat kerja tersebut, seluruh perwakilan DPC PDI-P di seluruh Jawa Timur mengusulkan ketua DPR RI, Puan Maharani untuk diusung sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.