SURYAMALANG, JEMBER - Persoalan Bupati Jember, Hendy Siswanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang menerima honor Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman jenazah pasien covid-19, mendapat tanggapan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menyebutkan bahwa persoalan SK Bupati yang menjadi dasar adanya honor tersebut adalah keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah tertentu tersebut.
Khofifah pun mengaku tidak tahu terkait aturan tersebut. Bahkan ia baru tau ketika kasus ini ramai diberitakan media.
"Itu kan SK Bupati ya. Kami tahu juga setelah terkonfirmasi dari berita berita itu," katanya singkat saat diwawancara media di SMK Islam Krembung, Kabupaten Sidoarjo, saat Khofifah usai meninjau vaksinasi serentak untuk pelajar SMA SMK se Jatim, Sabtu (28/8/2021).
Gubernur Khofifah kemudian menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia mengatakan bahwa lima hari ini sudah ada pejabat yang turun langsung ke Jember untuk menangani perihal kasus dana honor pemakaman jenazah covid-19 tersebut.
"Ya pak Irjen lima hari lalu sudah turun ke Jember, ya Pak Hilmi. Teman teman alangkah bagusnya kalau tanya updatenya ke Pak Irjen ke Pak Hilmi ya," tegasnya.
Meski begitu, berdasarkan update dari Surya.co.id dan Tribunnews.com, Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah (kasda). Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama tiga hari terakhir.
"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Bupati Hendy ketika diwawancarai Tribun Jatim Network, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.
Baca juga: Akhiri Polemik, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Pasien Covid-19 ke Kasda