Sesuai SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh tetap harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
PT KAI juga menyediakan aplikasi PeduliLindungi untuk calon penumpang di Stasiun.
Selain itu, PT KAI juga membuka layanan rapid test antigen di Stasiun.
PT KAI juga sudah menurunkan tarif rapid test antigen yang semula Rp 85.000 sekarang menjadi Rp 45.000.
"Untuk penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara masih tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api," katanya.