Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.
Aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/libur-maulid-nabi-digeser-asn-dilarang-cuti-dan-bepergian-ke-luar-kota-pada-18-22-oktober-2021?page=all