Dikatakannya, banyak kota lain masih ragu-ragu untuk membangun palang pintu perlintasan KA karena masuk kewenangan Pemda atau tidak.
"Sekarang saya yakinkan, kami punya Permenhub No 94 Tahun 2018 menyebutkan Pemda punya kewenangan mengelola perlintasan sebidang dari sisi jalan raya," ujarnya.
Edi menambahkan, Kemenhub sudah mengelola perlintasan sebidang sebanyak 1.200 titik.
"Kota Blitar yang pertama menganggarkan pembangunan lima titik palang pintu perlintasan KA sekaligus dengan peralatan canggih. Ada kota lain, tapi masih manual. Ini hampir sama dengan dikelola PT KAI," katanya.