SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Guru ngaji diduga mencabuli Santriwati di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Namun, belakangan, kasus ini dihentikan lantara para pihak terkait sepakat untuk berdamai lewat proses restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, mengatakan korban sudah mencabut laporannya.
"Sudah ada kesepakatan damai dari kedua pihak."
"Laporan dicabut sekitar dua minggu lalu," terang Christian kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Dibunuh Seusai Ketahuan Sekamar dengan Istri Orang, Polres Pamekasan Ciduk 3 Tersangka, 1 Buronan
Baca juga: UPDATE Pelecehan Santriwati di Ponpes Jombang, Para Korban Nyanyi Soal Respon Lamban Polda Jatim
Lanjut Christian, korban telah memaafkan terduga pelaku.
Salah satu alasannya karena perbuatannya belum mengarah ke persetubuhan.
Sementara NK (55), terduga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia buat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya."
"Masalah dianggap sudah clear," ucap Christian.
Meski demikian NK akan tetap diawasi.
Jika guru ngaji mengulangi perbuatannya, maka diproses secara hukum.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari korban, orang tua korban dan terlapor.
"Jadi kalau terbukti ada hal serupa terjadi lagi, langsung akan diproses hukum," tandas Christian.
Proses RJ dilakukan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.