Berita Tulungagung Hari Ini

Taktik Licik Guru Ngaji Demi Menodai Para Santriwati di Tulungagung, Bikin Aturan Wajib Pakai Rok

Penulis: David Yohanes
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.

Ia sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.

"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/12/2021).

Dari pemeriksaan, terungkap DW mencabuli kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film porno yang diakses melalui ponselnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.

"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang."

"Pelaku juga sempat mengancam dan (korban) diiming-iming uang," jelas Jeifson

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat diwawancarai DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya.

Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.

Tersangka juga mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak empat kali untuk anak pertama dan tiga kali untuk anak kedua.

"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra)

Berita Terkini