Berita Kediri Hari Ini

Polisi akan Tindak Pengendara Skuter Listrik yang Berkeliaran di Jalan Raya Kawasan SLG Kediri

Penulis: Farid Farid
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanda garis merah penyewa skuter Simpang Lima Gumul yang berjalan di area jalan provinsi di Kabupaten Kediri.

"Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 di mana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu," tegas Kasat Lantas Polres Kediri.

Selanjutnya Sabillah Rosadi Adiyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri menyampaikan jika sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

"Masing-masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini," terangnya.

Berita Terkini