Untuk guru SD sebesar Rp 350.000 per bulan, dan untuk SMP sebesar Rp 400.000 per bulan.
Jika SK PPPK sudah terbit, mereka akan menerima gaji pokok Rp 2.900.000 atau setara ASN golongan 3A.
Selain itu mereka juga berhak menerima tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.
Total pendapatan bulannya sekitar Rp 3.400.000, jauh di atas gaji mereka saat ini.