Berita Malang Hari Ini

Ayah Tiri Berdarah Dingin Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Jasad Justru Dibuang Pagi Hari

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan berdarah dingin mahasiswa kedokteran UB Malang, ZI saat di Mapolda Jatim (kiri) dan Lokasi saat korban ditemukan pada 12 april 2022 (foto kanan).

Pada Jumat (8/4/2022) dini hari, tersangka menitipkan kunci mobil tersebut ke rumah seorang temannya, yang berinisial YP. Lalu, pulang ke rumahnya, dengan menyewa jasa antar ojek online (Ojol). 

Kemudian, pada pagi harinya. Tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jenazah. 

Setelah berkeliling mencari area tempat yang dirasa pas atau minim jangkauan masyarakat, yakni di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. 

Di situlah tersangka membuang jenazah dengan menutup bagian tubuh korban menggunakan tumpukan rumput liar. 

"Dia milih semak semak itu secara asal. Dia sempat memutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan. Eksekusi jam 22.00, dibuang jam 7-8 pagi, iya tanggal 8," terangnya. 

Setelah rampung membuang jenazah korban. Tersangka kemudian memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Malang. 

Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik menyewa ojol menuju rumah.

Kemudian, masih dihari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp3, 4 juta, melalui M-Banking melalui ponsel korban.

"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," pungkas Lintar. 

Tapi pembunuhan berdarah dingin yang dilakukan ZI akhirnya terungkap juga.

Lima hari pascadibuang. Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan. 

"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba. 

Selama melancarkan perbuatannya itu. Pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan, dan palu. 

Akibat perbuatannya. Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Halaman
123

Berita Terkini