Namun, keinginan tersangka itu sempat diurungkan setelah mendapat teguran dari temannya, atau dalam konteks penyidikan kasus ini, sebagai saksi.
"Ada keinginan menikahi putrinya sendiri. Tapi sama saksi dilarang," ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Meskipun tersangka memiliki perasaan suka terhadap anak tirinya itu, ternyata, hal itu sama sekali tidak diketahui oleh sang anak tiri atau TS.
TS nyatanya tidak memiliki perasaan yang sama, seperti yang dirasakan tersangka.
"(Perilaku senonoh tersangka ke TS) Enggak ada. (Sebatas suka dan nge-fans) iya. (Anak tiri mencintai juga) enggak," terangnya.
Tersangka ZI sendiri kepada awak media mengaku jika ia geram dengan korban.
"Saya berlebihan. Karena ada chat pelecehan seksual," ujar Zi yang telah memakai pakaian tahanan berwarna oranye itu di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Tersangka menuduh korban melakuka pelecehan seksual melalui chat di aplikasi percakapan.
Tapi pernyataan tersangka itu disanggah oleh polisi.
"Kalau melakukan pelecehan sih enggak. Ya karena dia dongkol membaca chat sesaat sebelum membunuh. 'Endi gon HP-mu nontok, ternyata kamu sama anakku pernah lakukan ini'. Ya kayak orang pacaran," ujar AKBP Lintar Mahardono.
Menurut Lintar, diduga merasa dongkol karena mengetahui adanya beberapa percakapan antara korban dan anak tirinya.
Di tambah lagi, tersangka sempat mendapati adanya perubahan sikap pada TS sang anak tiri.
TS tak mau lagi cipika cipiki dengan ayah tirinya.
Perubahan sikap TS tersebut, dianggapnya mengganggu hubungan tersangka ZI dengan anak tirinya.
"Sebelumnya dia pernah cerita kalau ada perubahan sikap," pungkas mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu