Setelah mencari keterangan kepada beberapa saksi, polisi berhasil menangkap tersangka MDH pada Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, motif tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban. Diketahui, tersangka memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis).
Selain itu, tersangka juga ingin memiliki sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.