Berita Malang Hari Ini

Selain Kasus Asusila, Julianto Eka Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Eksploitasi Anak

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu

SURYA.CO.ID|SURABAYA- Julianto Eka (JE) terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian, atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak dibawah umur. 

Korbannya berjumlah enam orang, berinisial RB dan kawan-kawan. Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang. 

Para korban bersekolah di yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali. 

Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal. 

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). 

Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Artinya, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut, ungkap Kombes Pol Dirmanto, sebenarnya dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. 

Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun. 

Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan kripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE. 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

"Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau kita ada LP kita tindak lanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," jelasnya. 

Dirmanto menegaskan, meskipun JE kini sedang berstatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus asusila. 

Namun, kasus lain yang kembali menyeret nama JE yakni dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dibawah umur, proses penyelidikannya tetap bakal digulirkan. 

"6 orang korban. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI. Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa," terangnya. 

Halaman
12

Berita Terkini