Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh JE, dapat melapor langsung ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melalui layanan telpon hotline yakni 0895-3437-7548.
"Kita menyediakan hotline pengaduan. Barang kali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor telp ini 0895343777548 langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya.