Berita Malang Hari Ini

Fakta Julianto Eka Coba 'Suap' Korban Kekerasan Seksual SPI Batu Diungkap Kejaksaan Tinggi Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), saat diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022).

"Saya masih repot, nanti ya. Masih banyak keperluan," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Jeffry berjanji, akan segera memberikan pernyataan terkait penahanan tersebut.

"Nanti, saya akan rilis," jawabnya singkat melalui chat Whatsapp.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.

Di lapas tersebut, ia ditaruh di sel blok penahanan bercampur dengan para tahanan lainnya.

Selama menjalani sidang, ia akan ditempatkan di blok tersebut.

Selama ditahan di dalam lapas, ia hanya boleh dijenguk pihak kuasa hukum.

Untuk pihak keluarga belum diizinkan menjenguk, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya.

Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.  

 

>> Ikuti Updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Berita Terkini