Berita Malang Hari Ini

Fakta Julianto Eka Coba 'Suap' Korban Kekerasan Seksual SPI Batu Diungkap Kejaksaan Tinggi Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), saat diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Alasan di balik penahanan Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, setelah proses sidangnya berjalan diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Julianto Eka Putra (JE), telah ditahan pada Senin (11/7/2022), dititipkan Lapas Kelas I Malang, padahal kasusnya sudah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengakui kasus JE sendiri sudah disidang sebanyak 19 kali.

Baca juga: Selain Kasus Asusila, Julianto Eka Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Eksploitasi Anak

Mia juga mengungkap fakta baru di mana terdakwa JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

 "Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.

Mia mengakui proses penahanan JE membutuhkan waktu yang lama.

Mia menuturkan, JE baru ditahan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, Senin (11/7/2022).

Setelah permohonan itu diterima,surat penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang itu terbit pada pukul 14.00 WIB.

Seketika, JE langsung dijemput di kediamannya di Citraland Surabaya.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Serta menjalani swab test untuk mengecek penyebaran Covid-19. Hasilnya Alhamdulillah negatif," imbuhnya.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa SPI Batu Beri Dukungan Terhadap Julianto Eka Putra

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito  mengantarkan langsung terdakwa JE masuk ke dalam lapas Lowokwaru Malang.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Halaman
123

Berita Terkini