Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.
Setelah itu, terdakwa Julianto diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab tes.
Seteah dinyatakan sehat dan negatif, terdakwa pun dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Batu meminta back up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.
Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.
Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan tersebut," ungkapnya.
Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.
JE akan disidang di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan itu, JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Dari pantauan SURYAMALANG.COM, terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) mulai ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.
JE tiba dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) langsung mengkonfirmasi penahanan tersebut kepada kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang.