Ade juga menegaskan, di antara lima luka tembak masuk yang ditemukan, dua luka tembak di antaranya sebagai luka yang fatal.
Saya bisa yakinkan, hasil pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api."
"Jadi semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada kekerasan disana, tapi kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," kata Ade dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Ade menuturkan dalam tubuh Brigadir J terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.
Dari lima luka tembak tersebut, ada dua luka tembak yang fatal yakni di bagian dada dan kepala.
Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa pihaknya bekerja secara independen dalam menganalisa jenazah Brigadir J.
"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan, kami kerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," kata dia.
Versi Pihak Keluarga Brigadir J Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa akta hasil visum tersebut berdasarkan catatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada pekan lalu.
"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin.
Ia menuturkan bahwa akta itu didapat setelah pihak kepolisian memperbolehkan untuk pihak keluarga menyaksikan proses autopsi tim forensik.
Mereka pun mengirimkan dua tenaga kesehatan dokter saat proses autopsi ulang tersebut.
"Kita cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," jelasnya.
Komaruddin mengatakan hasil pencatatan dua tenaga medis yang menjadi keterangan tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.